News Teknologi

Irlandia denda Meta Rp19,35 T karena pelanggaran data

×

Irlandia denda Meta Rp19,35 T karena pelanggaran data

Sebarkan artikel ini



Irlandia telah menjatuhkan denda sebesar €1,2 miliar (sekitar $1,3 miliar atau Rp19,35 triliun) kepada Meta, perusahaan induk Facebook.

Irlandia telah menjatuhkan denda sebesar €1,2 miliar (sekitar $1,3 miliar atau Rp19,35 triliun) kepada Meta, perusahaan induk Facebook, terkait pelanggaran pengelolaan data pengguna yang terjadi pada tahun 2018. Denda ini merupakan salah satu yang terbesar yang pernah dikenakan oleh Komisi Perlindungan Data (DPC) Irlandia dan melampaui denda sebelumnya yang diberikan kepada Amazon oleh Luxemburg pada tahun 2021 sebesar €746 juta (Rp13 triliun).

Dilansir dari Engadget (18/12), pelanggaran ini berawal dari serangkaian insiden kebocoran data yang melibatkan sekitar 30 juta pengguna Facebook. DPC menemukan bahwa Meta gagal menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi data pribadi pengguna sesuai dengan ketentuan Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) yang mulai berlaku pada Mei 2018. Dalam periode enam bulan antara Juni hingga Desember 2018, DPC menerima tidak kurang dari 12 pemberitahuan pelanggaran data dari Meta.

Meta menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap keputusan ini, mengklaim bahwa denda tersebut tidak adil dan tidak perlu. Perusahaan menegaskan bahwa masalah ini berkaitan dengan praktik penyimpanan arsip yang telah diperbarui, bukan kegagalan dalam melindungi informasi pengguna.

Denda ini juga mencerminkan ketegangan yang lebih luas antara perusahaan teknologi besar dan regulator di Uni Eropa mengenai perlindungan data pribadi. Kasus ini muncul setelah gugatan oleh aktivis privasi Max Schrems, yang menyoroti risiko penyadapan data oleh pemerintah AS setelah bocornya informasi intelijen oleh Edward Snowden.

Sebagai tambahan, Meta diberikan waktu lima bulan untuk menghentikan transfer data pengguna Eropa ke Amerika Serikat. Ini menunjukkan langkah serius dari pihak Irlandia untuk memastikan bahwa data pribadi warga negara Eropa dilindungi dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh perusahaan-perusahaan besar seperti Meta.

Dengan denda ini, Irlandia kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum perlindungan data di era digital, di mana isu privasi semakin menjadi perhatian utama bagi pengguna dan regulator di seluruh dunia.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *