Texas baru-baru ini mengajukan gugatan terhadap seorang dokter dari New York yang diduga meresepkan pil aborsi kepada seorang wanita di Texas melalui telemedicine.
Texas baru-baru ini mengajukan gugatan terhadap seorang dokter dari New York yang diduga meresepkan pil aborsi kepada seorang wanita di Texas melalui telemedicine. Gugatan ini diajukan oleh Jaksa Agung Texas, Ken Paxton, dan diumumkan pada hari Jumat pekan lalu. Ini adalah salah satu tantangan pertama di Amerika Serikat terhadap undang-undang perlindungan yang disahkan oleh negara-negara bagian yang dipimpin oleh Demokrat untuk melindungi dokter setelah Roe v. Wade dibatalkan.
Dilansir dari The Verge (17/12), gugatan tersebut menuduh Dr. Margaret Daley Carpenter, seorang dokter dari New York, melanggar undang-undang Texas dengan meresepkan obat aborsi kepada seorang pasien di Texas. Dr. Carpenter diduga meresepkan mifepristone dan misoprostol, dua obat yang digunakan dalam aborsi medis, kepada seorang wanita berusia 20 tahun di Collin County, Texas. Paxton menyatakan bahwa tindakan ini melanggar Kode Kesehatan dan Keselamatan Texas yang melarang pemberian obat aborsi melalui telemedicine.
Gugatan ini meminta pengadilan untuk melarang Dr. Carpenter meresepkan pil aborsi kepada pasien di Texas dan meminta denda sipil sebesar $100.000 untuk setiap pelanggaran undang-undang negara bagian. Paxton juga menyatakan bahwa wanita yang menerima pil aborsi tersebut akhirnya dirawat di rumah sakit karena komplikasi. Menurut situs web Planned Parenthood, pil aborsi sangat aman, meskipun ada risiko seperti halnya dengan semua obat.
Dr. Carpenter adalah pendiri Abortion Coalition for Telemedicine (ACT), sebuah kelompok yang mendukung klinisi yang menyediakan layanan aborsi melalui telemedicine di seluruh negeri. ACT menyatakan bahwa undang-undang perlindungan sangat penting untuk menjaga akses aborsi. Mereka juga menuduh Paxton memprioritaskan agenda anti-aborsinya di atas kesehatan dan kesejahteraan wanita dengan mencoba menutup layanan aborsi telemedicine secara nasional.
Jaksa Agung New York, Letitia James, menyatakan bahwa New York akan selalu melindungi penyedia layanan aborsi dari upaya yang tidak adil untuk menghukum mereka karena melakukan pekerjaan mereka. James menambahkan bahwa New York bangga menjadi tempat yang aman untuk akses aborsi dan akan terus membela kebebasan reproduksi dan keadilan bagi warga New York, termasuk dari serangan anti-aborsi dari luar negara bagian.