News Teknologi

Kebijakan pemblokiran IMEI iPhone 16 di Indonesia

×

Kebijakan pemblokiran IMEI iPhone 16 di Indonesia

Sebarkan artikel ini



Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bakal memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone 16 yang dijual di Tanah Air.

Pemerintah Indonesia telah mengumumkan bakal memblokir IMEI (International Mobile Equipment Identity) dari iPhone 16 yang dijual di Tanah Air. Langkah ini diambil karena iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang diperlukan untuk dijual resmi di Indonesia.

Pada awalnya, iPhone 16 dilarang dijual di Indonesia karena Apple belum memenuhi persyaratan TKDN yang menetapkan bahwa minimal 35% komponen perangkat harus diproduksi di dalam negeri. Meskipun Apple telah melakukan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari perjanjian awal Rp1,71 triliun, mereka masih belum mencapai target TKDN yang diharapkan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menganggap bahwa iPhone 16 yang dijual di pasar lokal tanpa izin resmi adalah pelanggaran hukum. Kemenperin juga mengancam akan memproses secara hukum penjual yang mengiklankan iPhone 16 secara online. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI iPhone 16 yang dibawa masuk melalui barang bawaan penumpang jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia.

Pembelian iPhone 16 yang melalui jalur penumpang secara legal jika hanya untuk pemakaian pribadi, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan kembali. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Apple memenuhi komitmen investasi mereka dan memberikan keadilan bagi semua investor ponsel di Indonesia.

Kemenperin berharap Apple dapat segera merealisasikan investasi yang telah dijanjikan agar izin edar iPhone 16 bisa diperoleh. Selama ini, Apple telah mengimpor dan menjual sekitar 3,8 juta unit produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) di Indonesia selama tahun 2023-20243. Namun, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi, mereka masih kesulitan untuk memenuhi persyaratan TKDN yang diharapkan.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk melindungi pasar lokal dan memastikan bahwa perangkat elektronik yang dijual di tanah air memenuhi standar yang ditetapkan. Dengan demikian, konsumen dapat lebih percaya terhadap produk yang mereka beli dan mencegah penyalahgunaan sistem perizinan.



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *